GEMA LANTANG, JAMBI -- Pekan ini, publik Jambi disuguhi berita tentang 16 media siber yang telah terverifikasi Dewan Pers, baik secara administratif maupun faktual.
Informasi ini penting dan patut diapresiasi sebagai bagian dari upaya menegakkan profesionalisme pers di era digital.
Namun, hal ini memicu berbagai reaksi dari berbagai pihak, tak mau ketinggalan Ketua Sahabat Alam Jambi Jefri Bintara Pardede memiliki pandangan berbeda dan mengkritisi hal itu.
Baca Juga: Sahabat Alam Jambi Buka Posko Pengaduan Petani Sawit, Usai Ada Disinformasi Soal PKH
Jefri menilai ketika status verifikasi itu mulai diklaim sebagai bentuk superioritas informasi, bahkan secara implisit digunakan untuk mendeligitimasi ratusan media lokal lain yang belum atau belum sempat terverifikasi.
"Narasi seperti ini tidak hanya bias, tapi juga berbahaya. Ia bisa menjadi awal dari lahirnya 'kasta baru' dalam dunia pers, yang bertentangan secara fundamental dengan semangat demokrasi dan kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi." kata Jefri.
Tak Ada Kasta Dalam Kebebasan Pers
Di era digitalisasi dan dalam semangat demokrasi, tidak ada kasta dalam ruang kebebasan pers, kata Jefri yang juga peduli dengan insan pers.
Dari sudut pandangnya semua entitas baik itu media nasional, lokal, komunitas, bahkan individu kreator, memiliki hak yang setara untuk menyampaikan informasi yang faktual, bertanggung jawab, dan berkontribusi terhadap kecerdasan publik.
"Verifikasi Dewan Pers adalah instrumen penting dalam ekosistem media profesional, bukan senjata untuk monopoli kebenaran atau tameng untuk menguasai ruang wacana publik." sebut Jefri.
Baca Juga: Kedewasaan Sahabat Alam Jambi Melihat Polemik TUKS PT SAS
Ia beranggapan bila status terverifikasi digunakan untuk menyingkirkan, mengucilkan, atau menegasikan eksistensi media lain, maka kita telah melenceng jauh dari semangat reformasi pers itu sendiri.
Media Lokal dan Praktek Jurnalisme Baru
Realitas hari ini, kata Jefri, menunjukkan bahwa ratusan media lokal yang belum terverifikasi tetap menjalankan fungsinya sebagai pilar demokrasi keempat.