GEMA LANTANG, JAMBI -- Penertiban Kawasan Hutan (PKH) bukanlah operasi sepihak yang mengorbankan masyarakat, melainkan bagian dari komitmen pemerintah untuk menata ulang pengelolaan hutan secara adil, berkelanjutan, dan berpihak pada rakyat.
PKH, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2025, adalah strategi korektif untuk menghentikan praktik perambahan kawasan hutan secara ilegal, yang selama ini dilakukan secara masif, sistematis, dan dalam banyak kasus, ditunggangi oleh kepentingan ekonomi kelompok elite tertentu.
Di wilayah seperti Jambi yang memiliki kekayaan ekologis sekaligus sejarah panjang konflik agraria, PKH sering disalahpahami, imbuh Ketua Sahabat Alam Jambi.
Baca Juga: Viral! Patung Raksasa Mirip Dedi Mulyadi Bikin Warganet Heboh
Lebih parah lagi, banyak disinformasi sengaja disebarkan oleh aktor-aktor yang merasa kepentingannya terancam.
"Mereka adalah pihak-pihak yang selama ini menikmati keuntungan besar dari praktik ekspansi perkebunan di kawasan hutan tanpa izin yang sah" kata Ketua Sahabat Alam Jambi, Jefri Bintara Pardede. Kamis, 31 Juli 2025.
Yang perlu diingat, Jefri mengatakan bahwa PKH bukan untuk menindas rakyat kecil. Justru sebaliknya, untuk melindungi hak-hak masyarakat dan memperbaiki ketimpangan struktural yang selama ini dibiarkan.
Baca Juga: 15 Gerai Toko Kuenya Tutup, Ashanty Bantah Gegara Tak Laku
Regulasi Dibentuk untuk Keadilan, Bukan Represif
Lembaga yang dikenal berfokus pada investasi dan melawan hoak itu menjelaskan, PKH berdiri di atas dasar hukum yang kokoh. Selain Perpres 5/2025, ada juga PP No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan yang menegaskan batas fungsi kawasan hutan.
Ditambah lagi dengan Keputusan Jaksa Agung No. 58 Tahun 2025 yang menempatkan proses hukum sebagai bagian penting dalam upaya penertiban.
"Semua regulasi ini adalah wujud kehadiran negara, yang bukan sekadar menjaga pohon atau lahan, tapi menjaga keadilan bagi seluruh rakyat. Pemerintah hadir bukan untuk menghukum, tapi untuk mengatur agar akses terhadap sumber daya bisa dibagi secara adil dan lestari, serta menjamin hutan tetap hidup bagi anak cucu kita" sebut Jefri.
Baca Juga: PPATK Tegaskan Pemblokiran Rekening Dormant untuk Melindungi Hak Nasabah