daerah

‎Gema Plus Bakal Kawal Skandal Dugaan Dana BOK di Muaro Jambi ke Mabes Polri

Sabtu, 26 Juli 2025 | 21:07 WIB
LSM Gema Plus bakal melakukan aksi damai di Polda Jambi soal skandal dugaan pemotongan dana BOK di seluruh Puskesmas yang ada di Muaro Jambi. (Ilustrasi)

GEMA LANTANG, ‎JAMBI -- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan Sosial (Gema Plus), mendesak Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno Halomoan Siregar agar memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Kesehatan Muaro Jambi, Afif Udin.

‎Desakan itu muncul terkait skandal dugaan kasus Pungutan Liar (Pungli) dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Kabupaten Muaro Jambi.

Baca Juga: ‎Polisi Dalami Dugaan Pemotongan Dana BOK dan TPP di Kebon IX

‎Pasalnya, hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan oleh aparat penegak hukum atas dugaan perkara itu. Lambannya penangan terhadap kasus itu di Polres Muaro Jambi membuat lembaga tersebut geram.

‎Bahkan, lembaga itu akan melakukan aksi damai di Polda Jambi, pada hari Senin 28 Juli 2025, mendatang, agar kasus itu segera diusut dan ditetapkan tersangka.

‎“Kami tidak ingin hanya lempar bola panas. Penegakan hukum harus berani menetapkan tersangka utama dalam kasus ini. Jika perlu, kami kawal kasus ini sampai ke Mabes Polri,” beber Hermansyah.

Baca Juga: Polisi Bongkar Kasus Penipuan Berkedok Iklan Murah di Facebook

‎Ketua LSM Gema Plus itu juga menduga adanya keterlibatan Kepala Dinas Kesehatan Muaro Jambi, Afif Udin dalam skandal kasus itu.

‎Pasalnya. Dana hasil pemotongan itu disetorkan kepada dua orang yang disebut sebagai orang kepercayaan Afif Udin, yang berinisial N dan A, menurut informasi yang berhasil dihimpun oleh lembaga itu.

‎Pemotongan dana BOK itu diduga sebesar 35 persen dari total anggaran yang diterima oleh 22 Puskesmas di Kabupaten Muaro Jambi, sejak tahun anggaran 2022 hingga 2024.

Baca Juga: Diduga Ada Kerugian Negara, Polisi Dalami Perkara Puskesmas Kebon IX

‎Ia juga mengklaim bahwa pemotongan ini dilakukan secara sistematis dan bertentangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2022, yang secara tegas tidak mengatur mekanisme pemotongan oleh pihak di luar sistem resmi.

‎“Ini adalah bentuk pungli yang mencederai amanah dana kesehatan. Tidak hanya melanggar aturan, tapi juga merampas hak masyarakat atas layanan kesehatan yang layak,” kata Ketua LSM Gema Plus, Hermansyah. Sabtu, 26 Juli 2025.

Halaman:

Tags

Terkini

Bina Marga Kebut 461 Proyek Ruas Jalan di Kota Jambi

Rabu, 10 Desember 2025 | 16:40 WIB