daerah

Truk-truk Besar Antre Dijalur Pengisian BBM Bersubsidi, Pihak SPBU Bilang Gini

Rabu, 30 April 2025 | 14:05 WIB
Potret truk-truk besar yang berada di jalur pengisian BBM Bio Solar di SPBU Pertamina 24.361.13 Kota Jambi pada 29 April 2025. (Gemanlantang.com/Istimewa)

GEMALANTANG.COM, KOTA JAMBI — BBM subsidi diperuntukkan bagi konsumen pengguna tertentu, terutama untuk meningkatkan produktivitas, seperti petani, nelayan, dan UMKM.

Selain itu, BBM subsidi juga dialokasikan untuk transportasi darat, transportasi air, layanan umum, dan beberapa jenis kendaraan untuk kepentingan sosial. 

Baca Juga: Jaksa Grebek Rumah Mantan Presiden Terkait Penyelidikan Dukun

Akan tetapi sebuah potret di SPBU Pertamina 24.361.13 yang berlokasi di Pal 10 Kota Jambi tampak deretan truk besar milik perusahaan dan industri diduga mengantre untuk mengisi Bio solar subsidi.

Yang mana, Bio solar adalah BBM bersubsidi, bukan non subsidi, yang diperuntukkan bagi rakyat kecil, bukan untuk para pengusaha bermodal besar.

Menyikapi itu pihak SPBU Pertamina 24.361.13 yang berada di Pal 10 Kota Jambi mengklaim sudah menjalankan aturan yang diberikan oleh Pertamina.

Baca Juga: Menkes Budi Dicecar usai Sebut Skandal Perundungan dr Aulia Lebih Besar Ketimbang Kasus Pemerkosaan RSHS

"Kami tidak ada, macam-macam, tanya aja sopirnya, sesuai barcode dan STNK. Kami ada aturan yang sudah dikasih Pertamina, Ya, lolos verifikasi ada, yang tidak lolos verifikasi kami ada" kata pengawas SPBU tersebut kepada Gemalantang, Rabu (30/04).

Akan tetapi, dalam aturan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 diubah dengan PERPRES No. 69 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak menyebutkan bahwa Bio Solar subsidi hanya boleh digunakan oleh kelompok masyarakat tertentu yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Bukan Ingin Wisuda, Remaja Ini Pernah Bikin Dedi Mulyadi Rela Belikan Sepatu hingga Tas Baru untuk Sekolah

Ada beberapa kelompok yang berhak menerima BBM subsidi diantaranya adalah transportasi darat seperti kendaraan umum, transportasi air, usaha perikanan dan pertanian meliputi para nelayan hingga petani.

Tidak luput sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), layanan umum dan kebutuhan sosial, yang dinilai BBM subsidi bukan untuk truk-truk tambang, angkutan material proyek, atau kendaraan industri berplat kuning milik korporasi besar.

Baca Juga: Babak Baru Skandal OCI Taman Safari: Pilu Korban Tak Tahu Identitas Keluarganya, TSI Siap Diaudit

 

Halaman:

Tags

Terkini

Bina Marga Kebut 461 Proyek Ruas Jalan di Kota Jambi

Rabu, 10 Desember 2025 | 16:40 WIB