GEMALANTANG.COM, KOTA JAMBI -- Bid Propam Polda Jambi merespon pengaduan yang dilayangkan oleh LPKNI (Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia).
Surat pengaduan dengan nomor: 12/LP-LPKNI/XI/2024 soal Instruksi Gubernur tentang angkutan batubara dibalas hangat oleh pihak kepolisian.
Baca Juga: Merasa Dikorbankan Oleh Owner Cafe Beer House, DJ Dicky Tuntut Keadilan
Dalam surat perintah Kapolda Jambi nomor: Sprin/3277/XI/WAS.2.4./2024 tertanggal 05 November 2024. Sehubungan dengan rujukan di atas, pihak kepolisian daerah Jambi menyatakan telah menindak pengaduan LPKNI.
"Diberitahukan kepada saudara bahwa surat pengaduan saudara telah ditindaklanjuti oleh Subbidpaminal Bidpropam Polda Jambi" bunyi surat itu.
Baca Juga: Trump Akan Hancurkan Gaza Jika Sandera Tidak Dibebaskan
Surat itu juga menerangkan perkembangan terkait adanya Instruksi Gubernur Jambi tentang pembatasan angkutan Batu bara di Provinsi Jambi telah diberikan Jukrah ke Ditlantas Polda Jambi agar melakukan pengawasan terhadap kegiatan dimaksud.
"SP2HP2 ini sifatnya hanya pemberitahuan kepada pelapor dalam rangka pelayanan kepada masyarakat dan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan" katanya.
Baca Juga: Skandal Impor Gula, Tom Lembong Bakal Buka-bukaan di Sidang Perdana
Ketua Umum LPKNI Kurniadi Hidayat turut membalas dengan respon hangat, dia mengapresiasi pihak kepolisian yang telah menindaklanjuti pengaduan lembaganya.
"Apabila masyarakat melihat angkutan batubara melintas di jalan umum, agar dapat melaporkan hal itu ke Ditlantas Polda Jambi" katanya