Asal tahu saja, laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) menjadi syarat wajib bagi calon anggota DPRD Provinsi Jambi agar dapat dilantik sebagai wakil rakyat.
Merujuk pada Pasal 52 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 mengenai penetapan calon terpilih wajib melaporkan harta kekayaan kepihak yang berwenang.
Baca Juga: Pria Ini Nyaris Tewas Digigit Hiu Saat Mancing Dilepas Pantai
Caleg terpilih yang telah melaporkan harta kekayaan akan mendapatkan tanda terima dari KPK. Tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan caleg terpilih kepada KPU di masing-masing jajaran paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
Apabila, caleg terpilih tidak mendapatkan tanda terima sampai 21 hari sebelum tanggal pelantikan maka mereka dapat menyampaikan bukti pelaporan LHKPN dan surat pernyataan kepada KPU provinsi atau kabupaten/kota.