daerah

KPU Jambi Sebut Caleg Terpilih Belum Lapor LHKPN, KPK Bilang Gini

Jumat, 19 Juli 2024 | 16:26 WIB
KPU Jambi Sebut Caleg Terpilih Belum Lapor LHKPN, KPK Bilang Gini (Gemalantang.com/Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU)Provinsi Jambi )

Asal tahu saja, laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) menjadi syarat wajib bagi calon anggota DPRD Provinsi Jambi agar dapat dilantik sebagai wakil rakyat.

Merujuk pada Pasal 52 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 mengenai penetapan calon terpilih wajib melaporkan harta kekayaan kepihak yang berwenang.

Baca Juga: Pria Ini Nyaris Tewas Digigit Hiu Saat Mancing Dilepas Pantai

Caleg terpilih yang telah melaporkan harta kekayaan akan mendapatkan tanda terima dari KPK. Tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan caleg terpilih kepada KPU di masing-masing jajaran paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.

Apabila, caleg terpilih tidak mendapatkan tanda terima sampai 21 hari sebelum tanggal pelantikan maka mereka dapat menyampaikan bukti pelaporan LHKPN dan surat pernyataan kepada KPU provinsi atau kabupaten/kota.

Halaman:

Tags

Terkini

Ucapan Selamat Hari raya Idul Fitri

Senin, 2 Maret 2026 | 15:01 WIB