daerah

LPKNI Gandeng BPJS Soal Pentingnya Jaminan Hari Tua dan Kematian

Sabtu, 6 Januari 2024 | 21:59 WIB
LPKNI Gandeng BPJS Soal Pentingnya Jaminan Hari Tua dan Kematian (Gema Lantang )

Gemalantang.com -- Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dalam sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan bukan penerima upah (BPU).

Sosialisasi LPKNI bersama BPJS ini dilaksanakan di RT 04, Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

Ketua Umum LPKNI Kurniadi Hidayat mengatakan kegiatan sosialisasi ini guna memberikan pemahaman kepada seluruh masyarakat apa yang dimaksud dengan BPJS Ketenagakerjaan bukan penerima upah (BPU).

"LPKNI bersama BPJS melakukan sosialisasi ini karena banyak masyarakat yang belum paham akan manfaat BPJS Ketenagakerjaan bukan penerima upah (BPU)," ujarnya. Minggu (06/01/2024).

Baca Juga: Wahai Manusia Terkuat di Bumi, Catat LPKNI Akan Buka Pasar Murah Disejumlah Daerah

.Baca Juga: Heboh, Ketua Umum LPKNI Bikin Gemes Emak-emak di Jambi

Baca Juga: Karaoke Angel Love Diduga Jual Minol, LPKNI ke Kasat Pol PP Bungo, Kalau Tak Mampu Menutup Lebih Baik Mundur

Kurniadi menyebut sosialisasi ini untuk mengedukasi masyarakat yang belum paham akan manfaat dan apa saja syarat membuat BPJS Ketenagakerjaan bukan penerima upah (BPU).

"Salah satu program visi dan misi LPKNI itu sendiri adalah mencerdaskan konsumen dan menciptakan masyarakat berdaya sehingga ekonomi menjadi berjaya, salah satunya dengan menggratiskan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan bukan penerima upah (BPU) kepada seluruh masyarakat tanpa kecuali" kata Kurniadi Hidayat.

Kurniadi menjelaskan pekerja bukan penerima upah (BPU) itu pekerja yang melakukan kegiatan usaha ekonomi secara mandiri guna memperoleh penghasilan dari kegiatan atau usahanya.

"Ya itu contohnya tukang ojek, sopir angkot, pedagang keliling, dokter, advokat dan lainnya," sebutnya.

Baca Juga: Tingkatkan Pelayanan Bagi Peserta JKN, BPJS Kesehatan Luncurkan Loket Pelayanan Informasi dan POROS

Baca Juga: Berhasil Mencapai 96,66 Kepesertaan BPJS, Fadhil Arief Minta Kades Data Masyarakat

Manfaat yang diberikan, disampaikan dia, uang tunai atau pelayanan kesehatan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja.

"Itu dimulai saat perjalanan dari rumah menuju tempat kerja sampai kembali ke rumahnya atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja," jelasnya.

Halaman:

Tags

Terkini

Bina Marga Kebut 461 Proyek Ruas Jalan di Kota Jambi

Rabu, 10 Desember 2025 | 16:40 WIB