Rabu, 4 Oktober 2023

Tolak Pasien Miskin Berobat, Oknum RSUD Raden Mattaher Langgar Pasal Ini

- Kamis, 3 Agustus 2023 | 08:37 WIB
Tolak Pasien Miskin Berobat,  Oknum RSUD Raden Mattaher Langgar Pasal Ini
Tolak Pasien Miskin Berobat, Oknum RSUD Raden Mattaher Langgar Pasal Ini

Gemalantang.com - Lagi-lagi masyarakat mengeluh tentang pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum (RSUD) Raden Mattaher Jambi.

Kejadian ini dialami oleh masyarakat Mestong yang hendak berobat ke RSUD Raden Mattaher Jambi, tapi diduga ditolak oleh oknum pihak RSUD Raden Mattaher tersebut.

Kabar pelayanan RSUD Raden Mattaher ini cukup jadi sorotan bagi anggota DPRD Provinsi Jambi pasar agenda Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi, Rabu (2/8/2023).

Salah seorang anggota DPRD Provinsi Jambi, Akmaluddin pada saat Rapat Paripurna menyampaikan, bahwa pihak mendapat kabar, kalau masyarakat ditolak saat berobat ke RSUD Raden Raden Mattaher.

Kata Akmaluddin, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat Kecamatan Mestong di tolak oleh oknum pihak RSUD Raden Mattaher.

" Masyarakat yang tak mampu masuk ke ruang UGD , ahirnya ditolak oleh pihak RSUD Raden Mattaher, karena tak memiliki BPJS dan SKTM," ungkap Akmaluddin itu.

Akmaluddin juga mengingatkan, menelantarkan orang miskin mau berobat dianggap melanggar Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945.

" Kami ingatkan, Pasal 34 UUD 1945 dimana fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara isi dari pasal tersebut," tegas Akmaluddin.

Sementara menurut UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, penolakan pasien yang kritis merupakan tindak pidana.

Baik pimpinan maupun tenaga kesehatan yang sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien gawat darurat hingga pasien meninggal dunia bisa dipenjara paling lama 10 tahun dan denda Rp1 miliar.


Terkait hal tersebut, masyarakat minta agar anggota DPRD Provinsi Jambi mengusut masalah ini, agar pelayanan RSUD Raden Mattaher tidak lagi di alami masyarakat lainnya.

Editor: Gema Lantang

Tags

Terkini

Udara di Muaro Jambi Masuk Dalam Kategori Tidak Sehat

Selasa, 5 September 2023 | 17:26 WIB
X