GEMALANTANG.COM, JAMBI - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada seluruh Sekolah SMA/SMK/SLB se- Provinsi Jambi dalam kegiatan Belajar Mengajar (KBM) secara "Daring" dari rumah yang sistem pelaksanaannya di atur oleh satuan pendidikan masing - masing.
Disdik Provinsi Jambi Keluarkan Surat Edaran (Mardiansyah )
Hal ini berdasarkan Dengan Surat Edaran yang bersifat Penting dengan Nomor : 100.3.4.4_3/DISDIK/S/X/2023
Surat Edaran tersebut menindaklanjuti Edaran Gubernur Jambi tentang Antisipasi KARHUTLA dan Kualitas udara yang memburuk di Provinsi Jambi, berdasarkan hasil pemantauan dari stasiun Air Quality Monitoring System (AQMS) Provinsi Jambi
dimana Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) dalam satu Minggu terakhir ini menunjukkan kualitas kategori "TIDAK SEHAT", oleh sebab itu diminta kepada satuan pendidikan untuk dapat melaksanakan hal - hal sebagai berikut:
1. Terhitung mulai tanggal 2 s.d 4 Oktober 2023, melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar secara "Daring" dari Rumah yang sistem pelaksanaannya di atur oleh satuan pendidikan masing - masing;
2. Menghimbau siswa - siswi beserta guru dan tenaga kependidikan untuk dapat memakai masker dalam beraktifitas ;
3. Mengurangi kegiatan kesiswaan diluar ruangan;
4. Mengaktifkan Unit Kesehatan Sekolah (UKS) dengan melengkapi obat-obatan untuk pertolongan pertama;
5. Membudayakan cuci tangan sebelum dan sesudah beraktifitas;
6. Berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan apabila terjadi sesuatu hal disatuan pendidikan untuk mengambil sebuah kebijakan;