pemkab-batanghari

Pjs Bupati Batanghari Arief Budiman Minta BPD Gunakan Fungsinya: Awasi Kinerja Kades

Minggu, 6 Oktober 2024 | 12:49 WIB
Pjs Bupati Batanghari Arief Budiman Minta BPD Gunakan Fungsinya: Awasi Kinerja Kades (Gema Lantang )

Terakait dengan pelantikan Antar Waktu (PAW) Anggota  BPD Desa Tenam,  adalah berdasarkan Keputusan Bupati Batanghari Nomor 498 Tahun 2024 tentang Pergantian Antar Waktu Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tenam Kabupaten Batanghari.

"Saya berharap dapat menjalankan fungsi dan tugas dengan sebaik-baiknya, sebagaimana amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016, mulai dari menjalankan fungsi untuk membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan Aspirasi Masyarakat Desa hingga melakukan pengawasan terhadap Kinerja Kepala Desa," pungkasnya 

Halaman:

Tags

Terkini

Fadhil Arief Memberikan Apresiasi Kepada Para Lansia

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:34 WIB

Didepan Para Lansia, Fadhil Arief Sebut Begini

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:23 WIB

Pembukaan MTQ di Aro, Ini Pesan Fadhil Arief

Senin, 8 Desember 2025 | 11:45 WIB

Bersama sang Istri, Fadhil Arief Peringati Hari Guru

Rabu, 26 November 2025 | 09:16 WIB

Lagi - lagi Fadhil Arief Terima Penghargaan

Selasa, 11 November 2025 | 11:15 WIB