Gemalantang.com - Muhammad Fadhil Arief pada saat menjabat sebagai Kadis Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) salah pejabat yang tegas lagi sangat fokus pada pemerintah desa.
Sebagai diketahui PMD merupakan unsur pendukung tugas Kepala Daerah, dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Saat jadi Kadis PMD Batanghari, Fadhil Arief tegas terhadap perangkat desa, dan Ia juga minta benar-benar memiliki kinerja serta berperan aktif dalam membangun desa, dan perangkat desa tidak boleh lagi setengah-setengah dalam menjalankan tugasnya.
" Tidak bisa lagi main-main lagi perangkat desa harus aktif." Ungkap Kadis PMD Batanghari, Fadhil Arief, Rabu (5/4/2017.
Baca Juga: Lebih Menjaga Kesuburan Tanah, Pinto Jayanegara Minta Petani Beralih ke Pupuk Organik dan Hayati
Untuk meningkatkan mutu dan kualitas desa, perangkat desa juga harus memiliki SDM yang kuat serta memiliki ide yang kreatif tidak hanya tepaku pada aturan yang ada.
Selain itu kata Fadhil Arief, fungsi jurnalis diminta juga bisa membantu sebagai sosial control untuk perbaikan-perbaikan yang ada dalam desa itu sendiri.
" Peran media juga sangat kami butuhkan, karena dari media lah Pemkab mengetahui apa yang terjadi dilapangan." katanya.
Fadhil Arief juga mengatakan, pihaknya akan memikirkan kesejahteraan bagi perangkat desa agar mereka mendapatkan insintif yang sesuai.
Baca Juga: Kukuhkan Guru Penggerak, Ini Pesan Sekda Batanghari
Tapi kata Fadhil Arief, tingkat dulu kinerja, jangan hanya menyandang pejabat desa, tapi kinerjanya kurang memuaskan serta banyak laporan dari masyarakat serta terekspos oleh media.
Untuk semua itu perangkat desa harus fokus terhadap Tupoksinya, agar perangkat desa bisa fokus tidak dibolehkan lagi double job atau merangkap jabatan di waktu jam kerja yang sama.
Karena menurut Kadis PMD itu, hal ini nanti tidak efektif lagi dalam bekerja. Jika terdapat perangkat desa yang double job pihaknya akan menindak tegas perangkat desa yang bersangkutan.
Perangkat Desa kedepannya tidak dibolehkan merangkap jabatan. Tapi bagi perangkat desa yang ngajar ngaji malam atau yang jadi pegawai syara' itu bisa di toleransi.
"Jika kemudian hari ditemukan, kami akan telpon camat untuk memberitahu kepada Kades agar perangkat double job diberhentikan" tegas Fadhil Arief saat itu menjabat Kadis PMD Batanghari pada tahun 2017.