Gemalantang.com - Sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK jika bisa diberhentikan dengan pemutusan kontrak kerja.
Jika seorang PNS tidak memenuhi kinerja, dia akan mendapat hukuman disiplin, dari sedang sampai berat, misalnya pemberhentian. Begitu juga yang berlaku untuk PPPK.
Namun, tentunya ada pertimbangan yang ketat dalam memutuskan apakah pegawai tersebut akan diberhentikan atau tidak.
Baca Juga: Banyak Peserta PPPK Komplain, Ombudsman Provinsi Jambi Tegaskan Harus Tanggap
Baca Juga: Peserta PPPK Banyak Keluhan, Ombudsman Provinsi Jambi: Jangan Takut untuk Melapor
Baca Juga: Dinantikan Belasan Tahun, Guru Agama Ini Dapat Kado PPPK di Tahun 2024
Selain itu, terdapat aturan lain yang disusun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang mengatur tentang penilaian kinerja guru secara objektif.
Karena sama seperti PNS, PPPK juga akan mendapatkan NIP (Nomor Induk Pegawai Negeri Sipil).
Terkait hal ini, Bupati Batanghari Muhammad Fadhil Arief terus meninggatkan, setelah mendapatkan SK PPPK maka harus bekerja dengan sungguh-sungguh.
Baca Juga: Al Haris Minta Pihak Berwenang Usut Oknum Pejabat Yang Bermain Dalam Seleksi PPPK
Baca Juga: Ombudsman Jambi Minta Peserta PPPK Jangan Takut Mengadukan Jika Ada Kecurangan
Salah satu indikator PPPK yaitu harus mencapai target sasaran kerja pegawai sesuai dengan harapan masyarakat Kabupaten Batanghari.
Sebelumnya Fadhil Arief menyampaikan, agar kinerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lebih ditingkatkan.
Kata Fadhil Arief kepada PPPK yang ada di Kabupaten Batanghari ini, jangan sampai setelah diangkat jadi PPPK kerjanya malas-malasan, dan saat masih tenaga honorer rajin.