nasional

Konsumsi Gula Rafinasi yang Bikin Petani Merugi Kini Disoroti DPR

Sabtu, 13 September 2025 | 11:59 WIB
Wakil Ketua Komisi IV DPR, Ahmad Yohan, mendesak pemerintah tegas perketat peredaran gula rafinasi. (Instagram/ayo_ahmadyohan)

GEMA LANTANG, JAKARTA -- DPR RI mendesak pemerintah untuk memperketat peredaran gula kristal rafinasi (GKR) agar tidak dikonsumsi rumah tangga.

Pasalnya, GKR merupakan gula yang sudah melewati proses pemurnian, digunakan untuk keperluan industri makanan, minuman, dan farmasi yang tidak boleh diperjualbelikan secara bebas di pasaran.

Dengan adanya gula rafinasi di pasaran, DPR menyebut hal tersebut bisa merugikan para petani gula lokal.

Baca Juga: Jokowi Dukung Pembahasan RUU Perampasan Aset

“Komisi IV DPR mendorong pemerintah agar lebih ketat lagi melakukan pengawasan peredaran gula rafinasi, jangan sampai menjadi konsumsi rumah tangga karena akan merugikan para petani gula,” kata Wakil Ketua Komisi IV DPR, Ahmad Yohan, dalam keterangannya kepada media pada Jumat, 12 September 2025.

Gula rafinasi memiliki harga yang lebih murah, sehingga dikhawatirkan masyarakat akan memilih membeli jenis gula tersebut dibanding hasil dari petani.

“Masyarakat tentu akan memilih untuk membeli gula rafinasi, akibatnya, gula lokal yang menyerap dari petani tebu tidak bisa bersaing dan ini merugikan petani gula kita karena harga tebu yang murah,” sambungnya.

Baca Juga: Pelaku UMKM 'Bahagia' usai Pemkot Jambi Luncurkan Pinjaman Kredit

Dengan polemik gula rafinasi yang masih saja bocor di pasaran, Yohan meminta pihak-pihak terkait untuk memperketat pengawasan dan memastikan penggunaannya tidak untuk rumah tangga.

“Gula rafinasi jelas peruntukannya bagi industri makanan minuman, tidak boleh gula rafinasi jadi konsumsi rumah tangga,” tegas politikus dari PAN itu.

Hal senada juga pernah disampaikan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) yang menegaskan bahwa penggunaan GKR hanya untuk kebutuhan industri.

Baca Juga: Jawaban Keresahan Nelayan soal Tanggul Beton di Cilincing

“Kami melakukan evaluasi menyeluruh bersama kementerian atau lembaga serta aparat terkait, menindaklanjuti isu GKR rembes ke pasar,” kata Zulhas kepada wartawan pada Kamis, 11 September 2025.

 

Halaman:

Tags

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB