nasional

Pemerintah Gelontorkan Rp20 Triliun untuk Kredit Industri Padat Karya

Minggu, 7 September 2025 | 12:56 WIB
Menperin Agus Gumiwang (tengah) menyebut pemerintah menyiapkan dana Rp20 triliun untuk program KIPK. (kemenperin.go.id)

GEMA LANTANG, JAKARTA -- Pemerintah terus memperluas dukungan terhadap sektor padat karya yang menyerap banyak tenaga kerja.

Tahun ini, dana sebesar Rp20 triliun disiapkan untuk program Kredit Industri Padat Karya (KIPK), lengkap dengan subsidi bunga Rp260 miliar.

Skema pembiayaan ini memungkinkan pelaku industri mengajukan pinjaman mulai dari Rp500 juta hingga Rp10 miliar. 

Baca Juga: Akselerasi PPG 2025, Peserta Guru Agama dan Madrasah Melonjak 700 Persen

Dengan subsidi bunga 5 persen dan tenor mencapai delapan tahun, KIPK diharapkan menjadi solusi nyata bagi perusahaan dalam meningkatkan kapasitas produksi sekaligus memperkuat daya saing.

Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, menyebut KIPK sebagai tonggak baru dalam upaya pemerintah menjaga ketahanan ekonomi melalui dukungan langsung kepada industri padat karya.

"Program ini menjadi tonggak penting karena memberikan akses pembiayaan dengan subsidi bunga," kata Agus dalam keterangan pers, Sabtu 6 September 2025.

Baca Juga: Dugaan Monopoli Tambang oleh PPTB Jambi Mencuat

"Sehingga pelaku industri padat karya bisa meningkatkan produktivitas, memperluas lapangan kerja, sekaligus menjaga ketahanan ekonomi nasional," lanjutnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Ketahanan Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII), Tri Supondy, menegaskan bahwa KIPK lahir sebagai tindak lanjut arahan Presiden. 

Fokusnya diarahkan pada sektor-sektor strategis seperti makanan dan minuman, tekstil, pakaian jadi, kulit dan alas kaki, furnitur, hingga mainan anak.

Baca Juga: Menpora: Langkah Konkret KONI Memperkuat Ekosistem Olahraga

"Melalui KIPK, kami ingin memastikan industri padat karya bisa tumbuh berdaya saing, berkontribusi lebih besar pada perekonomian, serta memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat," ucap Tri.

 

Halaman:

Tags

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB