GEMA LANTANG, JAKARTA -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI merilis daftar puluhan kosmetik yang diklaim mengandung bahan berbahaya atau dilarang di Indonesia.
Sebanyak 34 kosmetik diklaim mengandung bahan berbahaya berdasarkan hasil intensifikasi pengawasan BPOM pada periode April hingga Juni 2025.
"Waspada kosmetik ilegal, ini adalah 34 kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya atau dilarang," demikian keterangan BPOM melalui akun Instagram resminya @bpom_ri yang diposting pada Jumat, 1 Agustus 2025.
Baca Juga: D'Raja Justice Law Firm, Kantor Hukum Terpercaya di Indonesia
"BPOM secara periodik akan mengumumkan hasil pengawasan kosmetik ilegal kepada masyarakat untuk dihindari dan diwaspadai," tambahnya.
Berikut ini daftar lengkap 34 kosmetik beserta merek dan temuan kandungan berbahaya dari BPOM:
Baca Juga: Gunung Lewotobi Laki-Laki Meletus, Kolom Abu Capai 10 Ribu Meter
1. AENI BEAUTIFUL SECRET Facial Wash, (Merkuri)
2. ASTRID GLOW'S Body Serum Booster (Asam retinoat dan hidrokinon)
3. BOGOTA DIAMONDGLOW Night Cream, (Asam retinoat dan hidrokinon)
4. CHARISMALUX Acne Treatment, (Flusinon asetonida)
Baca Juga: Pemerintahan Trump Bakal Berlakukan Sanksi Anti-Rusia
5. CHARISMALUX Extra Whitening, (Hidrokinon, asam retinoat, dan mometason furoat)