Sementara Suhariadi mengatakan, bahkan untuk apa Pansus jika tidak ada hasil juga. Lebih baik tambang batu bara ditutup.
"Tutup perusahaan batubara di Jambi, karena jelas melanggar aturan moda transportasinya. Saat ini tinggal menunggu nyali semua pihak di Jambi dari gubernur ,DPRD, Polda dan instansi terkait, kan dasar hukumnya sudah jelas dan gamblang, " katanya.
Baca Juga: Tambang Batu bara di Jambi Gunakan BBM Subsidi, Ini Reaksi Gubernur Al Haris
Masyarakat Jambi juga mempertanyakan pengawasan Ketua DPRD Provinsi Jambi Muhammad Hafiz Fattah selama ini kemana?
"Selama ini kemana aja selaku ketua DPRD Provinsi Jambi, karena anggota dewan berhak menanyakan dan pengawasan ke perintah tentang jalan batu bara tak kunjung selesai sehingga terkesan tidak peduli rakyat," sebutnya.
Hafiz Fattah juga menyampaikan, langkah ini diambil menyusul masih berlarutnya persoalan angkutan batu bara yang hingga kini masih menggunakan jalan umum, sehingga kerap menimbulkan kemacetan dan keluhan dari masyarakat.
Ketua DPRD Provinsi Jambi, Muhammad Hafiz Fattah, menyebut pembentukan Pansus masih dalam proses, di mana baru satu fraksi yang mengajukan dan masih menunggu dukungan dari fraksi lainnya sesuai mekanisme yang berlaku.