Menurutnya, secara aturan 60 hari sejak LHP BPK dikeluarkan OPD yang bersangkutan wajib menindaklanjuti hasil temuan tersebut. Agar anggaran tersebut bisa kembali dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat Jambi.
“Atau menjadi silpa anggaran,” singkatnya.
Jika OPD tidak melakukan pembayaran, maka sesuai dengan Pasal 26 (2) UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, menyebutkan bahwa, setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan dalam laporan hasil pemeriksaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.
Selain itu dalam pasal tersebut menunjukkan bahwa BPK menjalankan amanat UU untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas keuangan negara.