dprd-provinsi-jambi

Sebut Anggota DPRD Provinsi Jambi Pengusaha Tambang Batubara Kebal Hukum

Minggu, 9 April 2023 | 00:09 WIB
Sebut Anggota DPRD Provinsi Jambi Pengusaha Tambang Batubara Kebal Hukum

Gemalantang.com - Sebelumnya Komisi V DPR RI pada Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) bersama Gubernur Jambi Al Haris dan Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR agar angkutan batubara dilanggar lewat jalan nasional.
RDP Komisi V DPR ini menanggapi aspirasi dari masyarakat Provinsi Jambi tentang kondisi jalan nasional yang rusak dan macet akibat dilintasi angkutan batubara.

Karena mengingat fungsi jalan merupakan infrastruktur vital dalam mendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang tidak dilewati angkutan batubara.

Terkait dengan angkutan batubara, Fraksi PDI Perjuangan Provinsi Jambi menilai bahwa persoalan angkutan batubara di Provinsi Jambi yang tidak kunjung selesai ini lantaran tidak adanya ketegasan dari Gubernur Jambi.

Fraksi PDI Perjuangan Provinsi Jambi menyebut bahwa kebijakan Gubernur maupun Surat Edaran Gubernur atau apapun namanya, sampai saat ini hanya tertulis di atas kertas. Namun pada kenyataan dilapangan pengusaha tambang seperti kebal terhadap kebijakan yang sudah dibuat.



 

“Apa yang terjadi pada tahun 2022 atas banyak nya korban jiwa yang meninggal akibat pengendara angkutan batubara, rusaknya jalan, kemacetan, serta hak kenyaman masyarakat pengguna jalan, semua nya tidak sebanding dengan capaian yang didapat oleh pemerintah provinsi jambi dari sektor usaha pertambangan,”terangnya.

Oleh sebab itu dikatakan oleh Wartono bahwa Fraksi PDI Perjuangan dengan tegas meminta kepada saudara Gubernur untuk lebih tegas dan segera melaksanakan Rekomendasi Komisi V DPR RI terkait lersoalan batubara di Provinsi Jambi.

“Salah satunya adalah dengan menyetop aktivitas tambang batubara sampai ada jalan khusus dan tidak diperbolehkan menggunakan jalan Nasional,”pungkasnya.

Sementara Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menyampaikan kesimpulan RDP bahwa Komisi V meminta untuk dilakukan penutupan jalan nasional bagi angkutan pertambangan batubara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Komisi V DPR RI meminta Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan, Kementerian Dalam Negeri, dan Pemerintah Provinsi Jambi untuk berkoordinasi dengan seluruh stakeholder terkait dalam rangka melaksanakan kesimpulan masalah angkutan batubara melintas di jalan nasional di Provinsi Jambi," jelasnya belum lama ini

Tags

Terkini

DPRD Jambi Bentuk Pansus PI dan Optimalisasi PAD

Sabtu, 8 Maret 2025 | 19:48 WIB