daerah

BPK Harus Periksa Dana OPD Tuk Tenaga Ahli Gubernur Jambi

Kamis, 20 November 2025 | 08:46 WIB
Potret Dr. Noviardi Ferzi. (Ist)

GEMA LANTANG, JAMBI -- Penggunaan dana OPD untuk membiayai tenaga ahli Gubernur Jambi memasuki fase yang tidak lagi sekadar persoalan teknis birokrasi.

Kini, persoalan tersebut menuai sorotan tajam dari pengamat kebijakan publik dan ekonomi ternama di Provinsi Jambi, Dr. Noviardi Ferzi.

Ia menyebut hal itu berada di persimpangan antara tata kelola anggaran daerah dan kepatuhan terhadap kebijakan nasional yang sedang diperketat pemerintah pusat.

Karena itu, ia menilai bahwa BPK harus segera melakukan audit khusus bukan hanya wajar, tetapi mendesak terhadap persoalan tersebut.

Baca Juga: Pemkot Jambi Bakal Jalin MoU Dengan Negara Asing soal Dunia Pendidikan

"Dalam beberapa bulan terakhir, pemerintah pusat melalui BKN, lembaga yang berada di bawah koordinasi Kemenpan RB, telah menegaskan larangan pengangkatan tenaga ahli maupun staf khusus oleh kepala daerah terpilih."sebutnya, dikutip Kamis, 20 November 2025.

Asal tahu saja, Kepala BKN Zudan Arif Fakhrulloh, secara terbuka menyatakan bahwa kepala daerah dilarang mengangkat tenaga ahli baru, terutama bagi kepala daerah yang dilantik setelah 20 Februari 2025.

Ia menilai larangan itu muncul bukan tanpa alasan, menurutnya pemerintah ingin menghentikan pembengkakan anggaran daerah, mencegah rekrutmen berbasis kepentingan politik, dan memastikan tenaga profesional yang dibutuhkan kepala daerah sudah tersedia melalui OPD dan perangkat birokrasi yang sah.

Baca Juga: ‎Pengamat 'Kuliti' Proyek Lapangan Garuda Jambi

"Kebijakan ini sebenarnya selaras dengan norma hukum kepegawaian nasional. UU ASN menegaskan bahwa pegawai pemerintah hanya terdiri dari PNS dan PPPK. PP 49/2018 memperketat manajemen pegawai non-ASN agar tidak direkrut sembarangan." jelas Noviardi Ferzi.

"Permendagri Nomor 134 Tahun 2018 memang mengatur keberadaan staf khusus kepala daerah, tetapi ruangnya terbatas dan bukan untuk dijadikan celah pembiayaan di luar mekanisme APBD murni." timpalnya.

Ia juga menjelaskan bahwa ketika BKN menegaskan larangan pengangkatan tenaga ahli baru, maka penertiban praktek-praktek lama yang memboroskan anggaran daerah dengan membentuk tim otonom di lingkaran kepala daerah.

"Jika dalam situasi seperti ini Gubernur Jambi tetap menggunakan dana OPD untuk membiayai tenaga ahli, maka ada dua persoalan serius yang harus dijelaskan kepada publik." beber ya.

 

Halaman:

Tags

Terkini

Bina Marga Kebut 461 Proyek Ruas Jalan di Kota Jambi

Rabu, 10 Desember 2025 | 16:40 WIB