daerah

Tidak Ada Kantor Di Jambi, Pengemudi Gojek Galau Soal Pencairan THR

Rabu, 12 Maret 2025 | 12:40 WIB
Transfortasi online aplikasi Gojek tidak punya kantor perwakilan di Jambi. Para driver di Jambi galau soal pencairan THR (Gemalantang.com/google.)

GEMALANTANG.COM, JAMBI -- Banyak pengemudi transfortasi online aplikasi Gojek yang ada di Jambi resah setelah Pemerintah RI melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan surat edaran tentang pemberian bonus hari raya keagamaan tahun 2025.

Dalam surat edaran Nomor M/3/HK.4.00/III/2025, disebutkan bahwa pemberian bonus atau tunjangan hari raya (THR) kepada pengemudi dan kurir diberikan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

Baca Juga: Dodi Sularso Optimis Bos PT. Torino Akan Bebas Dari Jeratan Hukum

Keresahan ini muncul karena perusahaan transportasi online Gojek tidak memiliki kantor perwakilan di Jambi, hal ini membuat banyak pengemudi bertanya-tanya soal bagaimana pemberian bonus kepada mereka.

Pasalnya, dalam surat edaran kementerian itu disebutkan bahwa bonus diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20% (dua puluh persen) dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 (dua belas) bulan terakhir.

Baca Juga: Prabowo Telepon Sejumlah Pejabat saat Cek Warga yang Terdampak Banjir

""Untuk Pemerintah Provinsi Jambi dan Kota Jambi cepat direspon masalah THR ini, karena para pengemudi ojek online di Jambi membutuhkan betul, apalagi dalam keadaaan order yang seperti ini lagi sepi, sehari cuma 6 orderan" kata Apik, seorang pengemudi Gojek, Rabu (12/03/2025).

Ia juga berharap Pemerintah Provinsi Jambi dan Kota Jambi cepat tanggap untuk menindaklanjuti surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan tersebut.

Baca Juga: DPRD Jambi Bentuk Pansus PI dan Optimalisasi PAD

"Bagaimana proses pencairannya atau melalui apa, soalnya kantor [Gojek] di Jambi sudah tidak ada lagi sudah hampir 1 tahun lebih, semua layanan dialihkan ke Palembang, jadi untuk di Jambi ini masih simpang siur bagaimana proses pencairan THR-nya." tambahnya.

Dalam surat edaran itu ditekankan agar para Gubernur dapat menghimbau perusahaan aplikasi diwilayahnya agar memberikan Bonus Hari Raya Keagamaan lebih awal sebelum batas akhir waktu pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan tersebut di atas. 

Baca Juga: Ketum LPKNI Balas Respon Hangat Polda Jambi Soal Angkutan Batubara

Dan menginstruksikan kepada Kepala Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan untuk mengupayakan dan memantau pelaksanaan Surat Edaran ini.

Tags

Terkini

Bina Marga Kebut 461 Proyek Ruas Jalan di Kota Jambi

Rabu, 10 Desember 2025 | 16:40 WIB