daerah

Angkutan Batubara Masih Leluasa Melintas, Ketum LPKNI Gugat Gubernur Jambi

Minggu, 26 Januari 2025 | 21:28 WIB
Tangkap layar video kendaraan angkutan batubara melintas di jalan umum di Kota Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Minggu (26/01/2025) malam. (Gemalantang.com/istimewa)

GEMALANTANG.COM, KOTA JAMBI -- Persoalan angkutan batubara yang melintas di jalan umum masih saja menjadi buah bibir masyarakat di Kabupaten Batanghari.

Seperti yang diungkap oleh seorang warga di Kota Muara Bulian, Kabupaten Batanghari berinisial H, ia mengatakan kendaraan angkutan batubara kucing-kucingan untuk melintas di jalan umum.

"Biasanya, kalau jam seperti lepas isya saat ini mereka [angkutan batubara] berhenti sementara, nanti jam-jam tengah malam baru mereka melintas" katanya, Minggu (26/01/2025) malam.

Baca Juga: Hamas Kecam Pernyataan Trump Untuk Merelokasi Warga Palestina

Situasi seperti ini membuat Kurniadi Hidayat, Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) menempuh jalur hukum untuk menegakkan Instruksi Gubernur soal angkutan batubara yang dikeluarkan awal tahun lalu.

Ketum LPKNI itu diketahui melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jambi. Dia mengatakan bahwa seluruh perusahaan pertambangan batubara termasuk gurita batubara di Jambi harus tertib dan mentaati InGub Jambi serta berita acara komitmen bersama pengendalian angkutan umum batubara.

"Intinya begini, inikan aturan sudah dibuat. Ya, jangan dilanggar dong, jika harus mengoptimalkan jalur sungai jangan lewat darat. Inikan masih ada yang melintas di darat, ini ada apa ?" sebut Kurniadi Hidayat kepada awak media.

Baca Juga: Perumda Tirta Mayang Tutup Seluruh Loket Pelayanan Pembayaran Tagihan Air

Kurniadi Hidayat juga menjelaskan bahwa proses hukum yang ditempuhnya telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jambi dan pihaknya masih menunggu proses selanjutnya.

"Kalau gugatan, itu nomor register perkara udah, tinggal tunggu nomor perkaranya keluar ya, kita sama-sama menunggu" kata Kurniadi Hidayat.

Asal tahu saja, Ketua Umum LPKNI itu menyebut ada 6 tergugat dari Forkopimda Jambi yang digugat oleh pihaknya ke PN Jambi.

Baca Juga: Sutradara Pastikan Squid Game 3 Tayang Lebih Cepat dari Jadwal

Dia menjelaskan pihak-pihak tergugat adalah Gubernur Jambi, Ketua DPRD Jambi, Kapolda Jambi yang diwakili oleh Dirlantas Polda Jambi, Komandan Korem 042/Gapu yang diwakili Kasi Intel Korem, Kejaksaan Tinggi Jambi yang diwakili Kasi Sosial, Kebudayaan dan Kemasyarakatan serta Sekretaris Daerah Jambi yang menandatangani hal itu.

 

Halaman:

Tags

Terkini

Bina Marga Kebut 461 Proyek Ruas Jalan di Kota Jambi

Rabu, 10 Desember 2025 | 16:40 WIB