PENERBIT:
PT. MEDIA MAJU BERSAUDARA
Berdasarkan SK Menkumham Nomor: AHU-0078360.AH.01.01.TAHUN 2022
Gemalantang.com hadir sebagai media alternatif, dan pelengkap dari media mainstream, yang ditujukan buat masyarakat Se- Provinsi Jambi dan seluruh Indonesia, yang tersebar di dalam negeri dan luar negeri.
Media Online Gemalantang.com dibawa naungan PT. MEDIA MAJU BERSAUDARA
Dasar Hukum:
Akta Notaris Sri Nilawati Mustika S.H, Nomor 006 Tanggal 09 November 2022
Nomor Induk Berusaha (NIB): 1011220178573
Kode KBLI 63122 : Portal Web Dan/Atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): 651.675.170.7-335.000)
Berita Negara Nomor: 090/ Tambahan Berita Negara RI Nomor 039248
Direktur: Syahreddy
Penanggung Jawab/ Pemimpin Redaksi: Syahreddy
Pemimpin Perusahaan: Sanca Wijaya
Editor/ Redaktur: Sanca, Syahreddy, Zuandanu, Mariansyah, Rahmad Ade
Penasehat Hukum: Heriyanto, SH
Sekretaris & Bendahara: Rosidatul Kamelia, S. Hum
Jurnalis: Edison, Sandy Maulana, Ayu Dian Meita, Akbar, Riyadi
Alamat: RT 08 Desa Sungai Baung Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari,
Provinsi Jambi
Email: gema22lantang@gmail.com
WhatsApp: 0821-8565-5972
Kode Perilaku Perusahaan Pers
PT. MEDIA MAJU BERSAUDARA
1. Dalam menjalankan tugas karyawan dan wartawan Gemalantang.com dilengkapi dengan identitas jelas (kartu pers atau surat tugas dan ID Card Perusahaan serta namanya tercantum dalam box redaksi/perusahaan pada website Gemalantang.com
2. Narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas wartawan atau karyawan PT. MEDIA MAJU BERSAUDARA Gemalantang.com atau mendapatkan perilaku yang merugikan dari yang bersangkutan, dapat menghubungi langsung redaksi melalui nomor HP/WA : +62 821-8565-5972 atau melalui Surel (email) : gema22lantang@gmail.com
3. Setiap berita yang telah diterbitkan di website Gemalantang.com merupakan kewenangan redaksi.
4. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi, maupun hak jawab terkait konten yang telah diterbitkan oleh karyawan PT. MEDIA MAJU BERSAUDARA (Gemalantang.com) didasarkan kepada undang-undang pers dan kode etik jurnalistik (KEJ)
5. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab dilakukan melalui pengiriman surat elektronik (surel/email) redaksi dengan mencantumkan subjek : HAK JAWAB. Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas termasuk melampirkan foto/capture KTP.
7. Kode etik tambahan lainnya yang bersifat internal dan tentatif diatur secara terpisah dan di komunikasikan oleh pihak perusahaan dan redaksi kepada segenap SDM.
8. Wartawan dan karyawan PT. MEDIA MAJU BERSAUDARA Gemalantang.com) tidak menerima suap atau pemberian dalam bentuk apapun dari narasumber setiap melakukan kegiatan jurnalistik.
9. Jika wartawan Gemalantang.com melakukan perbuatan yang dapat merusak marwah pers, maha redaksi mengambil tindakan tegas, dengan memberikan langsung sebagai wartawan Gemalantang.com.