nasional

Mentan Peringatkan Pengusaha Beras Nakal, Satgas Pangan Pantau Daerah

Senin, 7 Juli 2025 | 18:03 WIB
Potret Mentan Amran, mewanti-wanti para pengusaha beras yang curang. (Instagram/a.amran_sulaiman)

GEMALANTANG.COM, JAKARTA -- Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memberikan peringatan tegas kepada para pengusaha beras.

Amran mengimbau agar para pengusaha menjual beras sesuai dengan standar kualitas yang sudah diatur oleh pemerintah.

Tak hanya standar kualitas penjualan beras, Amran juga mengingatkan tentang volume beras untuk sesuai dengan takaran yang dijual.

Baca Juga: Gunung Lewotobi Laki-laki kembali Erupsi Dahsyat

“Jadi kami minta sekali lagi, kami minta semua yang merasa tidak sesuai standar, tolong diperbaiki,” ujar Amran di kantor Kementerian Pertanian (Kementan) kepada awak media pada Senin, 7 Juli 2025.

Ia juga menyatakan bahwa Satgas Pangan akan terus memantau, bahkan sampai ke daerah.

“Satgas Pangan akan bekerja sampai ke daerah,” terangnya.

Baca Juga: Mayat Wanita Ditemukan di Sungai Citarum, Enam Pelaku Diamankan Polisi

Untuk memerangi para pelaku usaha curang ini, Amran telah melaporkan 212 merek beras yang tak sesuai standar, baik kualitas maupun volume di pasar kepada pihak berwajib.

Kecurangan-kecurangan yang ditemukan oleh Kementan di pasar adalah sebanyak 85,56 persen beras premium tidak memenuhi standar mutu dari pemerintah.

Kemudian, sebanyak 59,78 persen harga beras premium lebih dari harga eceran tertinggi (HET).

Baca Juga: Indonesia Tampil Perdana di BRICS, Prabowo Disambut Langsung Presiden Lula

Untuk beras medium, sebanyak 95,12 persen melebihi HET dan 9,38 persen terungkap beratnya kurang dari yang tertera di kemasan.

 

Halaman:

Tags

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB