GEMALANTANG.COM -- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan resmi diteken oleh Presiden Joko Widodo.
Dalam aturan baru itu, rokok dilarang dijual secara eceran perbatang atau ketengan. Hal itu ditegaskan pada Pasal 434 ayat 1 poin c dalam peraturan pemerintah itu.
Baca Juga: Jenazah Ismail Haniyeh Akan Dimakamkan Di Qatar
"Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik. Secara eceran satuan perbatang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik," bunyi Pasal 434 ayat 1 poin c, Selasa, 30 Juli 2024.
Baca Juga: Vladimir Putin Pastikan Rusia Akan Bantu Indonesia Di Berbagai Bidang
Sementara itu, dalam peraturan tersebut juga mengatur jarak tempat menjual rokok dari satuan pendidikan yang diatur dalam pasal 434 ayat 1 poin e.
Baca Juga: Pertemuan Prabowo dan Vladimir Putin Disorot Dunia
Dimana pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.