GEMALANTANG.COM - Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dapat digunakan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di Puskesmas dan Rumah Sakit.
SKTM adalah surat yang dikeluarkan oleh Kecamatan untuk keluarga yang kurang mampu secara finansial.
SKTM dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti keringanan biaya obat, keringanan biaya sekolah beasiswa, peralihan BPJS, keringanan biaya listrik, dan keringanan biaya kuliah.
Baca Juga: PT PLN Diskon Listrik Selama 2 Bulan, Ikuti Caranya
Namun belakangan ini warga Jambi dikagetkan dengan edaran penghentian pemberian rekomendasi layanan SKTM dari Dinas Kesehatan Provinsi Jambi.
Terkait dengan hal tersebut, Komisi VI DPRD Provinsi Jambi memanggil Dinas Kesehatan Provinsi Jambi untuk meminta penjelasan. Dan Dinas Kesehatan Provinsi Jambi di ruangan komisi IV DPRD Provinsi Jambi.
Baca Juga: Apakah Isra Miraj 2025 Tanggal Merah? Cek Info Libur Nasional dan Cuti Bersama
Pelayanan kesehatan untuk pemegang Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diberikan Pemprov Jambi itu bertujuan membantu beban biaya bagi warga yang tidak mampu untuk berobat di Rumah Sakit.
Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jambi, Juwanda merasa sangat prihatin jika layanan kesehatan SKTM ini dihapuskan, sebab, sebagian besar masyarakat Jambi masih sangat membutuhkan pelayanan ini.