daerah

Gubernur Koster Sebut 2 Korban Tewas dan 4 Orang Hilang Imbas Banjir Besar

Rabu, 10 September 2025 | 16:45 WIB
Gubernur Bali, I Wayan Koster angkat bicara terkait bencana banjir yang merendam sejumlah titik di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung, Bali. (Instagram.com/@kostergubernurbali)

GEMA LANTANG, BALI -- Gubernur Bali, I Wayan Koster mengungkap bencana banjir besar yang merendam 43 titik di wilayah Kota Denpasar hingga Kabupaten Badung. 

Koster menuturkan, wilayah terparah ada di Denpasar, khususnya di kawasan Pasar Kumbasari dan Jalan Raya Pura Demak.

"Yang parah itu Denpasar. Ada 43 titik, tapi yang parah ada di Pasar Kumbasari dan Jalan Raya Pura Demak. Beberapa juga ada di Kabupaten Badung," kata Koster kepada awak media di Denpasar, Bali, pada Rabu, 10 September 2025.

Baca Juga: Publik Diminta Aktif Kawal 'Isi' RUU Perampasan Aset

Koster lalu menilai, banjir di berbagai daerah Bali ini akibat hujan deras sejak Selasa, 9 September 2025.

Bencana tersebut, lanjut Koster, juga diketahui menelan korban jiwa, yakni 2 orang meninggal dunia ditemukan di kawasan Taman Pancing, Kecamatan Denpasar Selatan, sementara 4 orang lainnya dinyatakan masih hilang.

"Masih ada 4 orang yang belum ketemu. Sementara 2 korban yang meninggal ditemukan di daerah Taman Pancing," ujarnya.

Baca Juga: ‎Kasubsektor Taman Rajo Serukan Elemen Masyarakat untuk Perangi Narkoba

Koster kemudian menyoroti kondisi Pasar Kumbasari yang terdampak cukup parah. Sekitar 200 pedagang kehilangan barang dagangan karena hanyut terbawa arus maupun rusak akibat terendam banjir.

"Pedagang Pasar Kumbasari ada sekitar 200 orang. Karena barangnya hanyut atau rusak, maka akan diganti rugi. Besarnya saya minta Pak Wali Kota untuk menghitung semua," tegasnya.

Ia menjelaskan, banjir di Pasar Kumbasari diperparah oleh jebolnya pagar pembatas air di Sungai Badung. Air sungai yang meluap bercampur sampah dan langsung merendam area pasar.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Minta Maaf soal Pernyataan Tuntutan 17 Pulus 8

Menurut Koster, pemerintah akan menanggung kerugian yang dialami pedagang maupun masyarakat. Biaya ganti rugi dan rehabilitasi bangunan akan diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bali serta Kota Denpasar.

 

Halaman:

Tags

Terkini

Bina Marga Kebut 461 Proyek Ruas Jalan di Kota Jambi

Rabu, 10 Desember 2025 | 16:40 WIB