GEMA LANTANG, BATAM — Bakamla RI melalui unsur KN. Tanjung Datu-301 berhasil mengamankan kapal KM Sinar Bahtera yang diduga melakukan penyelundupan bawang merah tanpa dokumen resmi.
Pengungkapan ini berawal saat tengah melaksanakan patroli keamanan dan keselamatan laut di bawah kendali Zona Bakamla Barat, di perairan barat Pulau Galang, Kepulauan Riau, pada hari Sabtu, 2 Agustus 2025.
Baca Juga: Syarat Mutlak Presiden Prabowo soal Ibu Kota RI agar Segera Pindah ke IKN
Kapal KM Sinar Bahtera yang berbobot 34 GT dan diawaki empat orang termasuk nakhoda berinisial H diketahui berlayar dari Batam (Dapur 6) menuju Kuala Tungkal, Jambi.
Saat dilakukan pemeriksaan, kapal tersebut membawa sekitar 400 karung bawang merah jenis bawang baleri tanpa dilengkapi dokumen muatan, dokumen karantina, maupun dokumen perpajakan.
Baca Juga: Viral! TKW Asal Jambi Diduga Tak Diberi Istirahat oleh Majikan di Malaysia
Parahnya, seluruh awak kapal tidak memiliki Buku Pelaut Rakyat dan kapal tidak dilengkapi Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL). Berdasarkan keterangan nakhoda, KM Sinar Bahtera telah melakukan pelayaran dengan muatan serupa sebanyak tiga kali.
"Atas dasar tersebut, kegiatan ini diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Jo. Uu No 66 Thn 2024 tentang Pelayaran, termasuk pengangkutan barang tanpa izin resmi serta pengoperasian kapal oleh awak tanpa sertifikasi dan kompetensi sebagaimana diatur dalam Pasal 285 dan Pasal 312." kata Pranata Humas Ahli Muda, Mayor Bakamla Yuhanes Antara.
Baca Juga: Ini Daftar 34 Kosmetik Ilegal versi BPOM Lengkap Beserta Mereknya
KM Sinar Bahtera saat ini telah dikawal menuju Pangkalan Bakamla Batam untuk proses pendalaman lebih lanjut, tambahnya.
Komandan KN. Tanjung Datu-301 Kolonel Bakamla Rudi Endratmoko, selanjutnya akan menyerahkan kapal beserta muatannya kepada Unit Penindakan Hukum (UPH) Bakamla RI di Dermaga Batu Ampar guna diproses lebih lanjut.