daerah

Kadinkes Muaro Jambi di 'Serempet' Soal Perkara Puskesmas Kebon IX

Senin, 24 Maret 2025 | 20:11 WIB
Kadinkes Muaro Jambi di 'Serempet' Soal Perkara Puskesmas Kebon IX (Gemalantang.com/istimewa)

GEMALANTANG.COM, KOTA JAMBI -- Perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana BLUD dan BOK tahun anggaran 2023-2024 di Puskesmas Kebun IX, Sungai Gelam mendapat sorotan tajam dari seorang tokoh pemuda di Jambi.

Perkara korupsi yang masih berupa dugaan itu terus berlarut-larut. Dalam perkara ini, Kepala Puskesmas Kebon IX berinisial DL dituding telah melakukan tindakan korupsi dalam pengelolaan dana BLUD, BOK dan TPP serta dana Jasa Pelayanan oleh.

Baca Juga: Tersisa 60 Hari, Pansus PI 10% Migas Desak Pemprov Jambi, PT JII dan KKKS Petrocina

Syahrul Sianipar menyebut perkara yang menyeret nama Kepala Puskesmas tersebut, seperti dalam berita yang tersebar tidak benar, dan ia mengungkapkan perkara ini hanya permasalahan internal yang ada di Puskesmas.

"Perkara ini hanyalah Miskomunikasi antara pimpinan dan bawahan. RM (Pelapor) tanpa memahami aturan Perbup No 36 Tahun 2022, dalam aturan tersebut sudah jelas bagaimana prosedur pembayaran Aparatur Sipil Negara Se-Kabupaten Muaro Jambi." katanya.

Baca Juga: Pansus 1 Desak Pemprov Jambi Tegur Direktur BUMD Tak Hadir Saat Rapat Percepatan PI 10 % Migas

Syahrul Sianipar juga beranggapan bahwa kasus ini hanyalah kecemburuan sosial antara bawahan dengan atasan, dan bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

Ia menyayangkan peran Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Muaro Jambi yang dianggapnya tidak tanggap dalam merespon konflik internal yang ada di Puskesmas Kebon IX.

Baca Juga: Gelar Musrenbang, DPRD Batanghari Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

"Menurut saya, sepertinya ada kepentingan yang ada di Puskesmas Kebun IX Sungai Gelam, dimana Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Muaro Jambi hanya diam membisu mengenai perkara dugaan korupsi ini." sebutnya.

Menurut dia, pihak kepolisian di Kabupaten Muaro Jambi harus sigap dan jeli dalam menganalisa laporan perkara dugaan korupsi yang menyeret DL, jika tidak ditemukan pelanggaran, perkara tersebut harus dihentikan.

Baca Juga: Iran Bantah Telah Membantu Houthi Setelah Serangan Udara AS

“Seharusnya Polres Muaro Jambi juga sigap mempelajari perkara itu, supaya tidak berlarut-larut, akibatnya pelayan publik di sektor kesehatan terhambat, bolak-balik pegawai staff Puskesmas Kebun IX ke Sengeti karena dipanggil” kata Syahrul.

Asal tahu saja, perkara yang sudah berlangsung selama 2 tahun itu, telah banyak menyita perhatian publik, bahkan Kepala Puskesmas Kebon IX mengklaim pengelolaan dana BLUD, BOK dan Jasa Pelayanan sudah sesuai dengan aturan Perbup No 36 tahun 2022.

Halaman:

Tags

Terkini

Bina Marga Kebut 461 Proyek Ruas Jalan di Kota Jambi

Rabu, 10 Desember 2025 | 16:40 WIB